Saumlaki,MAHATVA.ID -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menahan seorang perempuan berinisial ALL alias A terkait dugaan kasus ujaran kebencian serta penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis di media sosial.
Merujuk pada pemberitaan media suaraanaknegeri.com yang bersumber dari rilis resmi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap ALL dilakukan setelah kepolisian kantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status hukum terlapor menjadi tersangka dilandasi oleh rangkaian proses penyidikan mendalam.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terlapor.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi dialihkan menjadi tersangka,” ujar Iptu Rivaldy pada Sabtu (22/8/2026).
Operasi pengamanan ALL dipimpin langsung oleh Iptu Rivaldy Said bersama Kanit Tipidter Aipda Hariyadi Silawane dan dua personel Sat Reskrim.
ALL awalnya diamankan di Rumah Sekolah Pertanian Modern, Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sebelum kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka yang didampingi penasihat hukum menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2026.
Penyidik dijadwalkan memindahkan penahanan ALL dari Rutan Polsek Panakkukang ke Rutan Polda Maluku pada Minggu (23/8/2026) demi kelancaran proses hukum lanjutan.
Perkara dugaan ujaran kebencian berbasis SARA ini bermula dari pemantauan aktivitas media sosial di wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.
Secara administratif, ALL merupakan warga asal Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta tercatat pernah berdomisili di Kota Ambon dan Kota Makassar.
Atas perbuatan yang disangkakan, penyidik menjerat ALL dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis di muka umum.
Menanggapi kasus ini, pihak Kepolisian mengimbau publik untuk senantiasa bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial. Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum, terutama terkait konten berbau SARA yang berpotensi memicu konflik sosial.