• Minggu, 11 Oktober 2026

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat DJP Resmi Ditahan KPK

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:32 WIB
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat DJP Resmi Ditahan KPK
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Pejabat DJP Resmi Ditahan KPK

JAKARTA, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial HNV terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya melibatkan mantan pejabat pajak Yul Dirga dan sejumlah pihak lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan maupun persidangan perkara sebelumnya.

“Kami akan selesaikan apa yang sudah kami mulai dan kami akan selesaikan secara tuntas,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan hubungan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.

Salah satu dugaan modus yang didalami penyidik berkaitan dengan permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak.

HNV diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018.

Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu ketika HNV menduduki sejumlah jabatan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan bahwa pada 2016 HNV mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya.

Isi surat elektronik tersebut diduga meminta bawahannya untuk mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show anaknya yang berinisial FP.

Permintaan itu kemudian disebut diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta dan masih berada dalam lingkup kewenangan HNV.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

Dari perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta, penerimaan sponsorship tersebut diduga mencapai sekitar Rp400 juta.

Sementara itu, dana yang berasal dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta mencapai sekitar Rp300 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X