Menurutnya, penyelesaian persoalan tenaga pendidik dengan beragam status kepegawaian membutuhkan perhitungan yang matang karena berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk kebutuhan anggaran dan tata kelola kepegawaian.
Pemerintah juga terus menerima berbagai aspirasi dari DPR RI maupun organisasi dan asosiasi guru terkait penyelesaian persoalan status kepegawaian tenaga pendidik.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi para guru PPPK, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem kepegawaian tenaga pendidik tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal negara.