JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Pemerintah, kata Purbaya, telah melakukan perhitungan dan menyiapkan kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, kebijakan pengalihan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Pemerintah menargetkan defisit RAPBN 2027 tetap berada pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp671,2 triliun.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah telah memperhitungkan konsekuensi fiskal dari kebijakan baru terkait penataan status kepegawaian para guru PPPK.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Dalam skema tersebut, guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, para guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi guna menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih terus melakukan sinkronisasi data terkait jumlah dan status kepegawaian guru di berbagai daerah.