Perlu diperhatikan, penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan.
Artinya, pembayaran yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan program relaksasi tersebut.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Pemkab Bogor kembali mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan relaksasi PBB-P2 sebagai kado HUT ke-81 RI.
Kesempatan membayar pokok piutang tanpa sanksi administratif tersebut hanya berlaku selama 14–21 Agustus 2026.