BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkab Bogor menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
Relaksasi PBB-P2 ini berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus momentum untuk meringankan beban wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.
Pemkab Bogor menjelaskan, penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program, yaitu 14–21 Agustus 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku.
Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan akan diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir program. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan fasilitas tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.