• Senin, 12 Oktober 2026

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:14 WIB
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya
  • Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.

Program tersebut berlaku sejak 31 Maret 2026.

5. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Keringanan meliputi:

  • Potongan pokok pajak sebesar 25%.
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

6. Sulawesi Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlangsung hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50%.
  • Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%.
  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan yang melakukan mutasi non-pelat DC ke pelat DC.
  • Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

7. Maluku

Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak kendaraan pelat DE.

Program berlangsung 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

8. Bali

Pemprov Bali memberikan keringanan berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Potongan pokok PKB 8% untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Potongan pokok PKB 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
  • Tambahan diskon 10% bagi kendaraan hingga 200 cc yang tidak memiliki tunggakan pajak.
  • Tambahan diskon 5% bagi kendaraan di atas 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.

9. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Program berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.

10. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Program meliputi:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X