• Senin, 12 Oktober 2026

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:14 WIB
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah kembali memberikan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan selama Agustus 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut digelar di sejumlah provinsi dengan bentuk insentif yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan sanksi administratif.

Bagi masyarakat, program ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Berdasarkan informasi program yang tersedia, terdapat 15 provinsi yang memberikan program keringanan atau insentif pajak kendaraan yang masih berlangsung pada Agustus 2026. Periode dan ketentuan masing-masing daerah berbeda.

Berikut daftar lengkapnya:

1. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program berlangsung 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberikan berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan selama 1–31 Agustus 2026.

Program tersebut antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan PKB progresif.
  • Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pengguna kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan roda dua kurang mampu yang masuk DTSEN dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Keringanan bagi kendaraan roda dua ojek online dan sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

3. Nusa Tenggara Barat

Pemprov NTB memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang masih berlangsung selama Agustus.

Program tersebut meliputi:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan pada 15 Juni–30 September 2026.
  • Keringanan tunggakan pajak hingga 100% untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya pada 15 Juni–30 September 2026.
  • Diskon pajak 50% bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB pada 15 Juni–19 Desember 2026.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya pada 15 Juni–30 September 2026.

4. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026.

Insentif yang diberikan antara lain:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X