• Senin, 12 Oktober 2026

Lapas Cibinong Bersiap Hadapi Penilaian Maladministrasi 2026, Ombudsman Beri Pendampingan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:43 WIB
Lapas Cibinong Bersiap Hadapi Penilaian Maladministrasi 2026, Ombudsman Beri Pendampingan
Lapas Cibinong Bersiap Hadapi Penilaian Maladministrasi 2026, Ombudsman Beri Pendampingan

Apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Lapas Cibinong untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang telah berjalan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menyampaikan bahwa pendampingan Ombudsman RI menjadi masukan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian sekaligus sebagai bahan evaluasi internal.

Menurutnya, seluruh aspek pelayanan dan dokumen pendukung akan terus diperiksa dan disempurnakan agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Penguatan dan pendampingan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memastikan seluruh aspek pelayanan dan dokumen-dokumen telah memenuhi standar yang ditetapkan. Masukan dari Ombudsman akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkapnya.

Pendampingan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menjadi bagian penting dalam upaya Lapas Cibinong memperkuat kualitas pelayanan publik.

Melalui evaluasi, peninjauan lapangan, serta penyempurnaan dokumen dan tata kelola, Lapas Cibinong berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin adaptif, transparan, profesional, dan berintegritas.

Kesiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi menjadi momentum untuk membangun budaya pelayanan yang konsisten dan berkelanjutan.

Dengan demikian, masyarakat maupun Warga Binaan dapat memperoleh pelayanan Pemasyarakatan yang semakin mudah, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X