“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” kata Benny.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewas KPK juga menerima 65 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di luar laporan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 laporan telah mendapatkan jawaban resmi kepada pelapor. Sebanyak 11 laporan diarsipkan setelah melalui proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan KPK, sementara satu laporan masih dalam proses penyelesaian.
Pada aspek pengawasan internal, Dewas KPK mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) mencapai 94,12 persen.
Sebanyak 32 dari 34 kesimpulan rapat yang telah memasuki masa penyelesaian berhasil dituntaskan sesuai target.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kategori sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kode Etik dan Kode Perilaku.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian. Putusan tersebut juga diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan, Dewas KPK juga telah merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengatakan fungsi pengawasan juga didukung oleh pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi anggaran Dewas KPK tercatat sebesar Rp502,83 juta, atau 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,27 miliar.
“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” ujar Sumpeno.
Penyempurnaan regulasi kode etik, peningkatan pengawasan terhadap penegakan hukum, tindak lanjut laporan masyarakat, serta evaluasi kinerja menjadi bagian dari upaya Dewas KPK memperkuat tata kelola lembaga.
Melalui langkah tersebut, Dewas KPK menegaskan komitmennya menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme di lingkungan lembaga antirasuah. Penguatan mekanisme etik dan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK.