• Senin, 12 Oktober 2026

Dewas KPK Perketat Kode Etik, Sanksi Finansial Pelanggar Bakal Diperberat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Dewas KPK Perketat Kode Etik, Sanksi Finansial Pelanggar Bakal Diperberat
Dewas KPK Perketat Kode Etik, Sanksi Finansial Pelanggar Bakal Diperberat

JAKARTA, MAHATVA.ID — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk memperkuat integritas internal sekaligus meningkatkan efek jera terhadap pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Salah satu perubahan utama yang tengah disiapkan adalah pemberatan sanksi finansial berupa peningkatan persentase pemotongan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola internal KPK pada Semester I 2026. Hingga awal Agustus 2026, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyusunan Perdewas telah mencapai sekitar 80 persen.

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan rancangan regulasi tersebut masih dalam tahap peninjauan bersama Pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewan Pengawas.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (7/8/2026).

Menurut Gusrizal, pemberatan sanksi finansial menjadi salah satu aspek penting dalam perubahan regulasi tersebut. Selain itu, penyempurnaan Perdewas juga mencakup sejumlah ketentuan lain untuk membuat mekanisme penegakan etik lebih efektif.

Beberapa perubahan tersebut antara lain perluasan definisi pegawai agar mencakup seluruh insan KPK, penyederhanaan pemeriksaan awal dan persidangan etik, pengaturan penanganan pelanggaran etik ringan, serta penyelarasan norma etik dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dewas juga akan memperkuat transparansi dalam publikasi dan pelaksanaan putusan sidang etik.

Selain memperkuat regulasi etik, Dewas KPK melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan tindakan pro justitia yang dilakukan aparat penegak hukum KPK.

Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, mengungkapkan hingga Semester I 2026 pihaknya menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan.

Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhan penyampaian pemberitahuan tepat waktu mencapai 86,5 persen.

Rinciannya, terdapat 762 pemberitahuan penyadapan dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kemudian 232 pemberitahuan penggeledahan dengan tingkat kepatuhan 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan dengan tingkat kepatuhan 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 dengan tingkat kepatuhan 66,7 persen.

Meski secara umum menunjukkan tren positif, Dewas KPK meminta seluruh kedeputian terkait meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X