JAKARTA, MAHATVA.ID — Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui penyusunan instrumen analisis putusan pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan efektivitas penerapan UU TPKS sekaligus mendorong terwujudnya putusan pengadilan yang semakin menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Upaya ini dilakukan di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual serta berbagai tantangan dalam penerapan UU TPKS, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, mengatakan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Willem dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan penyusunan instrumen analisis tersebut mendapat dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Inisiatif ini menjadi langkah awal untuk membangun instrumen yang nantinya dapat digunakan dalam mengkaji implementasi UU TPKS maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Melalui instrumen tersebut, KY akan mengkaji sejumlah aspek dalam putusan pengadilan. Analisis mencakup format putusan, penerapan ketentuan hukum, argumentasi serta penalaran hakim, hingga pemenuhan hak-hak korban selama proses peradilan.
Willem menegaskan, analisis putusan yang dilakukan KY bukan ditujukan untuk menilai ulang ataupun mengubah amar putusan hakim.
Sebaliknya, kajian tersebut diarahkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai praktik penerapan hukum dalam perkara kekerasan seksual. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan.
“Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan,” katanya.
Dalam proses penyusunan instrumen, KY turut menjaring masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.
Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting agar instrumen analisis yang dihasilkan memiliki dasar akademis dan yuridis yang kuat, sekaligus mampu menangkap pengalaman nyata korban ketika menjalani proses hukum.
Dengan pendekatan tersebut, KY berharap analisis yang dilakukan tidak berhenti pada aspek normatif. Hasil kajian juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang relevan bagi penyempurnaan kebijakan dan praktik peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menilai kolaborasi antara KY dan AIPJ3 menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.