• Senin, 12 Oktober 2026

70 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Pemkab Bogor Berikan Layanan Gratis

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:37 WIB
70 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Pemkab Bogor Berikan Layanan Gratis
70 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Pemkab Bogor Berikan Layanan Gratis

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menghadirkan pelayanan publik terpadu melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8/2026). Sebanyak 70 pasangan mengikuti layanan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menghadirkan sejumlah layanan dalam satu rangkaian pelayanan. Melalui mekanisme one day service, masyarakat dapat memperoleh penetapan isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan tanpa harus menjalani proses secara terpisah.

Salah seorang peserta, Asep, mengaku sangat terbantu dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

Menurutnya, buku nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Bermanfaat sekali. Saya memang membutuhkan buku nikah untuk mengurus berbagai dokumen administrasi. Harapan saya, mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengadakan kegiatan seperti ini agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ungkap Asep.

Hal senada disampaikan peserta lainnya, Rohmat. Ia menilai pelayanan terpadu di tingkat kecamatan memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke Pengadilan Agama Cibinong untuk mengikuti proses persidangan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Pelayanannya lebih dekat sehingga kami tidak perlu bolak-balik ke Cibinong. Semoga ke depannya pelayanannya semakin baik, prosesnya lebih cepat, dan masyarakat tidak perlu mengantri terlalu lama,” tuturnya.

Sidang Isbat Nikah Terpadu dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Dalam layanan tersebut, proses penetapan isbat nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Integrasi layanan tersebut membuat masyarakat dapat menyelesaikan sejumlah kebutuhan administrasi dalam satu rangkaian pelayanan. Selain menghemat waktu dan biaya, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan.

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, mengatakan Pemkab Bogor berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Sigit, program Sidang Isbat Nikah Terpadu telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dan merupakan hasil kolaborasi sejumlah instansi, mulai dari Pemkab Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, Kantor Kementerian Agama, Disdukcapil, hingga DP3AP2KB.

“Alhamdulillah, Pemkab Bogor sudah menyelenggarakan layanan isbat nikah secara gratis. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus kita tingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X