Kejagung Ambil Alih Penyidikan, Tetap Berkoordinasi dengan Polri dan KPK
Anang menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.
Polri Sebelumnya Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
"Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Proses Hukum Masih Berjalan
Dengan diterbitkannya Sprindik baru, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara independen berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penetapan status hukum para pihak, termasuk Febrie Adriansyah, akan diputuskan setelah seluruh berkas hasil penyidikan Polri dipelajari secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.