• Rabu, 14 Oktober 2026

PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga 31 Desember 2026, Perkuat Tata Kelola Organisasi Wartawan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB
PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga 31 Desember 2026, Perkuat Tata Kelola Organisasi Wartawan
PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga 31 Desember 2026, Perkuat Tata Kelola Organisasi Wartawan
  • Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW);

  • Tidak pernah menerima sanksi organisasi;

  • Mendapat rekomendasi dari PWI Provinsi;

  • Persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

  • Konferensi Wajib Mengacu Kebijakan Reaktivasi

    PWI Pusat juga menegaskan bahwa seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

    Adapun penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan dilakukan pada 9 Februari 2027 bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

    Sementara bagi anggota biasa yang akan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA diterbitkan maksimal tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

    Dalam rapat lanjutan, diputuskan pula bahwa:

    • Reaktivasi belum berlaku bagi daerah yang menggelar konferensi sebelum 9 Februari 2027.

    • Setelah 9 Februari 2027, anggota hasil reaktivasi hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi pertama setelah aktivasi.

    "Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya," jelas Munir.

    PWI Tegaskan ASN Tidak Bisa Menjadi Anggota Aktif

    Rapat juga menghasilkan sejumlah ketentuan penting lainnya, di antaranya:

    • Wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda.

    • Anggota PPPK wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.

    • ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Redaksi Mahatva

    Terkini

    X