• Rabu, 14 Oktober 2026

Habiburokhman Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Jangan Tebang Pilih

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:48 WIB
Habiburokhman Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Jangan Tebang Pilih
Habiburokhman Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Jangan Tebang Pilih

JAKARTA, MAHATVA.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi yang dinilai berdampak besar terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Minta Penyidikan Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Ia menekankan penanganan perkara harus sejalan dengan prinsip Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegas Habiburokhman.

Diduga Jadi Penyebab Pemadaman Listrik

Habiburokhman menilai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," katanya.

Kortastipidkor Resmi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X