BOGOR, MAHATVA.ID – Kuasa Hukum Nur Khotimah, Binsar Pratama, SH, membeberkan kronologi yang menjadi dasar laporan kliennya terhadap SNS ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli tanah.
Menurut Binsar, perkara tersebut bermula ketika Nur Khotimah berniat membeli sebidang tanah pada Januari 2022 dan telah melakukan pembayaran uang muka kepada pihak penjual.
Namun, dalam perkembangannya, kata Binsar, salah satu pemberi kuasa dari ahli waris almarhum Pudjianto meninggal dunia pada April 2022. Meski demikian, pada Juni 2022 proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) tetap dilakukan antara Nur Khotimah dengan SNS di hadapan notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor.
"Klien kami baru mengetahui belakangan bahwa salah satu pemberi kuasa telah meninggal dunia sebelum akta jual beli dibuat," ujar Binsar kepada MAHATVA.ID, Selasa (7/7/2026).
Binsar menjelaskan, setelah transaksi selesai, kliennya berupaya mengurus penerbitan sertifikat hak atas tanah. Namun proses tersebut, menurutnya, tidak dapat dilanjutkan karena sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan belum dapat dipenuhi.
Di antaranya, kata dia, berkaitan dengan keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam transaksi serta dokumen perubahan pengurus perusahaan dan sejumlah dokumen lain yang diminta notaris.
Menurut Binsar, pihaknya kemudian melayangkan surat teguran kepada pihak PT yang diwakili SNS. Dalam surat tersebut, kliennya meminta agar seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses penerbitan sertifikat dilengkapi. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, kliennya meminta adanya penyelesaian berupa ganti kerugian.
Namun, lanjut Binsar, permintaan tersebut tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Binsar menilai terdapat dugaan penggunaan surat kuasa yang secara hukum sudah tidak berlaku karena salah satu pemberi kuasa telah meninggal dunia.
Ia mengacu pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila pemberi kuasa meninggal dunia.
"Menurut kami, setelah salah satu pemberi kuasa meninggal dunia, surat kuasa tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan transaksi," ujarnya.
Selain itu, Binsar mengungkapkan bahwa dalam surat balasan kepada kliennya, SNS disebut mengakui adanya rencana pembaruan akta kuasa. Namun hingga laporan diajukan ke Polres Bogor, menurutnya pembaruan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Atas dasar itu, pihaknya menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tersebut.
Binsar mengatakan laporan yang diajukan ke Polres Bogor didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 391 juncto Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).