• Rabu, 14 Oktober 2026

PJBG Andaman Resmi Ditandatangani, Djoko Siswanto: Gas 160 MMSCFD untuk PLN Percepat FID, Target Onstream 2028

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 7 Juli 2026 | 14:47 WIB
PJBG Andaman Resmi Ditandatangani, Djoko Siswanto: Gas 160 MMSCFD untuk PLN Percepat FID, Target Onstream 2028
PJBG Andaman Resmi Ditandatangani, Djoko Siswanto: Gas 160 MMSCFD untuk PLN Percepat FID, Target Onstream 2028

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kabar baik kembali datang dari sektor hulu migas nasional. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengumumkan bahwa Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG/GSA) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy dan PT PLN (Persero) untuk pasokan gas dari Blok Andaman resmi ditandatangani.

Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting menuju penyelesaian Final Investment Decision (FID) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, proyek gas Andaman diproyeksikan mulai berproduksi (onstream) pada 2028, bahkan lebih cepat dibandingkan pengembangan Proyek Blok Masela.

"Alhamdulillah, PJBG/GSA antara KKKS Mubadala dan PLN untuk gas Andaman sebesar 160 MMSCFD baru saja selesai ditandatangani guna keperluan FID. Insya Allah dalam waktu dekat FID selesai, dengan target onstream tahun 2028, lebih cepat dari Masela," ujar Djoko Siswanto.

Total Produksi Gas Capai 300 MMSCFD

Djoko menjelaskan, dari total potensi produksi 300 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD) di Lapangan Tangkulo, sebanyak 160 MMSCFD telah memiliki pembeli, yakni PLN.

Sementara 140 MMSCFD sisanya masih dalam proses pencarian pembeli beserta skema pengelolaan gas yang paling optimal.

Lapangan Tangkulo sendiri memiliki cadangan gas sekitar 1 triliun kaki kubik (TCF). Selain itu, pengembangan lanjutan akan dilakukan dari Lapangan Selayar dan beberapa lapangan sekitarnya yang secara keseluruhan telah menemukan cadangan gas mencapai 10 TCF.

Penandatanganan Sempat Tertunda

Menurut Djoko, sebenarnya penandatanganan PJBG tersebut direncanakan berlangsung saat Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition beberapa waktu lalu.

Namun, proses harus ditunda karena adanya perubahan salah satu klausul terkait price review yang memerlukan persetujuan dari kantor pusat Mubadala Energy di Abu Dhabi.

"PJBG ini seyogianya ditandatangani pada acara IPA kemarin. Namun ada satu klausul terkait price review yang berubah sehingga harus mendapat persetujuan dari headquarters di Abu Dhabi. Karena itu baru bisa ditandatangani pada 6 Juli 2026," jelasnya.

Blok Andaman Gunakan Skema Gross Split

Djoko mengungkapkan, sejak tahap eksplorasi hingga pengembangan saat ini, Blok Andaman menggunakan skema Gross Split.

Komposisi kepemilikan participating interest (PI) terdiri atas:

  • Mubadala Energy : 80 persen

  • Harbour Oil : 20 persen

Ke depan, Harbour Oil berencana melakukan farm-out terhadap kepemilikan 20 persen tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X