106 sertipikat merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
5 sertipikat lainnya merupakan sertipikat hak atas tanah lintas sektor yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Program sertipikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria secara berkelanjutan.
Hadiri Pertemuan Bersama Forkopimda
Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Zazuli, unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, jajaran Kantor Pertanahan setempat, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
Melalui penguatan peran GTRA dan percepatan program sertipikasi tanah, pemerintah berharap penyelesaian konflik pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif, partisipatif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.