Berdasarkan draf Perbup yang beredar, pagu ADD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp59.940.959.300. Dari jumlah tersebut, 1 persen yang dialokasikan untuk desa persiapan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Persoalannya, menurut Yosep, draf Perbup tersebut tidak menguraikan secara detail mekanisme pembagian dana Rp600 juta itu kepada desa-desa persiapan.
“Harus dijelaskan secara rinci. Berapa desa persiapan, berapa yang diterima masing-masing, indikator pembagiannya apa, mekanisme pengawasannya bagaimana. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Sesuai hasil konfirmasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terdapat tujuh desa persiapan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masuk dalam skema pengalokasian tersebut.
Yosep menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan desa dan potensi konsekuensi hukum di kemudian hari apabila kebijakan tersebut terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau regulasi di bawah bertentangan dengan undang-undang di atasnya, maka secara hukum itu bermasalah. Pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melahirkan kebijakan yang justru menimbulkan polemik hukum dan administratif,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibawa ke Sekretariat DPRD untuk masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hingga Mei 2026, sejak pengajuan dilakukan pada Februari lalu, belum ada penjadwalan resmi dari komisi terkait.