• Sabtu, 17 Oktober 2026

Diduga Bertentangan dengan UU Desa, Perbup ADD Tanimbar Disorot: Dana Desa Persiapan Rp600 Juta Dipertanyakan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 19 Mei 2026 | 21:34 WIB
Diduga Bertentangan dengan UU Desa, Perbup ADD Tanimbar Disorot: Dana Desa Persiapan Rp600 Juta Dipertanyakan
Diduga Bertentangan dengan UU Desa, Perbup ADD Tanimbar Disorot: Dana Desa Persiapan Rp600 Juta Dipertanyakan

Saumlaki,MAHATVA.ID -Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 mulai menuai sorotan serius.

Kebijakan pengalokasian 1 persen dari pagu ADD kabupaten kepada desa persiapan dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan logika hukum pengelolaan keuangan daerah.


Sorotan itu mengarah pada Pasal 5 ayat 3 Perbup tersebut yang menyebutkan bahwa 1 persen dari pagu Alokasi Dana Desa Kabupaten dialokasikan secara merata kepada desa-desa persiapan untuk membiayai operasional pemerintahan desa persiapan.


“Ini persoalan serius karena menyangkut dasar hukum penggunaan dana desa. Kalau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka bisa dikategorikan cacat materiil,” kata Yosep ACEY Duarmas, SE, pemerhati ekonomi, akademisi, sekaligus aktivis di Kepulauan Tanimbar.


Menurut Yosep, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa pembiayaan desa persiapan menjadi tanggung jawab desa induk, bukan dibebankan melalui skema pengalokasian ADD kabupaten.


Ia menjelaskan, skema ADD sendiri bersumber dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang menurut ketentuan wajib dialokasikan paling sedikit 10 persen kepada desa melalui APBD.


Ketentuan itu, lanjut Yosep, diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa Alokasi Dana Desa paling sedikit sebesar 10 persen dari DAU dan DBH yang dianggarkan pemerintah daerah.


“Kalau dari 10 persen yang wajib diberikan kepada desa induk itu kemudian dipotong lagi untuk desa persiapan, maka muncul pertanyaan besar tentang legal standing dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X