Terlepas dari itu, Ketiadaan mekanisme yang jelas untuk menjembatani keduanya membuat pelaku di lapangan menghadapi dilema etis dan praktis.
Dalam konteks ini, penguatan regulasi internal kelompok, transparansi, serta pelatihan manajemen berbasis budaya lokal menjadi kebutuhan mendesak.
Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan pelaku program pemberdayaan, perlu duduk bersama merumuskan model tata kelola hibrida. Model ini harus menghormati nilai Duan Lolat sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas tetap berjalan.
Tanpa itu, program yang baik sekalipun berisiko tersendat oleh tarik-menarik kepentingan sosial dan administratif.
Hingga tulisan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari lembaga adat maupun instansi teknis terkait mengenai isu ini. Ruang klarifikasi dan dialog terbuka tetap penting untuk memastikan keberimbangan perspektif serta mencegah kesimpulan yang tergesa-gesa.
Pada akhirnya, Duan Lolat tidak perlu dipertentangkan dengan kemajuan. Ia dapat menjadi fondasi sosial yang kuat, selama mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Tantangannya adalah bagaimana menempatkan adat sebagai nilai yang menguatkan sistem, bukan menggantikannya. Di titik itulah kemajuan yang berakar pada identitas lokal dapat benar-benar terwujud.