• Senin, 19 Oktober 2026

Mantan Direktur Tuntut Rp50 Miliar, Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 17 April 2026 | 23:35 WIB
Mantan Direktur Tuntut Rp50 Miliar, Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas
Mantan Direktur Tuntut Rp50 Miliar, Konflik Internal PT Panca Tetrasa Memanas

Pertama, ia tidak pernah mengundurkan diri secara resmi sebagai direktur melalui mekanisme hukum perusahaan.

Kedua, selama menjabat, ia tidak menyusun laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan, yang merupakan kewajiban utama direksi.

Ketiga, pendirian perusahaan pesaing dengan memanfaatkan jaringan dan sumber daya perusahaan lama berpotensi melanggar prinsip itikad baik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97, direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

“Secara hukum, seharusnya yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebagai direktur sebelum menuntut hak,” tegas Hans.

Kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pelanggaran fiduciary duty (tanggung jawab direksi)
  • Konflik kepentingan karena mendirikan perusahaan pesaing
  • Penguasaan aset non-formal perusahaan seperti klien dan SDM
  • Gugatan perdata yang tidak didukung bukti kuat

Bahkan, upaya membawa perkara ke ranah pidana dinilai kurang tepat karena substansi sengketa lebih condong ke ranah perdata.


Kronologi Singkat

  • 1981: PT Panca Tetrasa berdiri
  • 1983: Struktur pemegang saham terbentuk
  • 1992: Mantan direktur keluar tanpa pertanggungjawaban
  • Pasca 1992: Mendirikan PT Tetrasa Geosimindo
  • 2014–2025: RUPS digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan
  • 2026: Ajukan somasi dan tuntutan Rp50 miliar

Hingga saat ini, sengketa masih berada pada tahap somasi dan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara ini berpotensi berlanjut ke pengadilan.

Pihak PT Panca Tetrasa menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian damai, selama tuntutan yang diajukan dinilai realistis dan sesuai ketentuan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X