“Setiap pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal,” tegasnya.
Penjelasan ini disampaikan BGN di tengah sorotan publik terkait besarnya anggaran untuk jasa EO, sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.