Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai urusan wajib prioritas dalam APBD.
Namun realitas di lapangan berkata lain.
Wilayah kepulauan seperti Tanimbar menghadapi tantangan berat: akses geografis sulit, transportasi rujukan terbatas, distribusi tenaga medis timpang. Dalam kondisi seperti ini, setiap detik keterlambatan bisa berujung kematian. Dan itu bukan teori, itu yang baru saja terjadi.
Kontras ini menjadi tajam:
utang dibayar cepat, rakyat menunggu lambat.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi diam. Klarifikasi wajib dibuka. Apakah kematian ini murni faktor medis yang tak terhindarkan, atau ada kelalaian sistemik? Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus membongkar akar masalah.
Di sisi lain, argumen pemerintah soal kewajiban hukum UP3 tetap relevan. Menunda pembayaran bisa memicu denda, sengketa, bahkan krisis keuangan daerah. Namun satu prinsip tidak boleh ditawar:
tidak ada kewajiban finansial yang lebih tinggi dari menyelamatkan nyawa manusia.
Di titik inilah APBD diuji-bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi cermin keberpihakan.