Opini
Oleh: Anders Luturyali
(Aktivis LSM Aliansi Tanimbar Raya / ALTAR)
MAHATVA.ID -Seorang ibu hamil meninggal dunia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dugaan kuat mengarah pada keterlambatan penanganan medis di tengah keterbatasan layanan kesehatan. Tragedi ini meledakkan satu pertanyaan inti: mengapa nyawa sulit diselamatkan, sementara pembayaran utang daerah justru dipercepat?
Peristiwa ini bukan sekadar duka keluarga. Ini sinyal keras kegagalan sistem. Ketika akses kesehatan tersendat. tenaga medis terbatas, fasilitas minim, rujukan lambat, negara seharusnya hadir.
Namun yang terlihat justru ironi: skema Utang Pihak Ketiga (UP3) dibayar relatif cepat, bahkan menyentuh angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Di atas kertas, kewajiban membayar UP3 memang sah. Pemerintah daerah wajib menyelesaikan utang kepada kontraktor atas pekerjaan yang telah dilakukan. Tetapi dalam praktiknya, publik mencium ketimpangan: prioritas fiskal tampak lebih responsif pada proyek, ketimbang penyelamatan nyawa.
Padahal, amanat hukum jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan negara wajib menyediakan layanan kesehatan yang aman dan terjangkau.