• Rabu, 21 Oktober 2026

4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 20 Maret 2026 | 10:59 WIB
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Puspom TNI juga tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kasus ini.

Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman:

  • Maksimal 4 tahun penjara

  • Hingga 7 tahun penjara, tergantung tingkat peran dan akibat yang ditimbulkan

Ditahan di Fasilitas Keamanan Maksimum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat anggota BAIS TNI langsung ditahan oleh Puspom TNI.

Dalam waktu dekat, mereka akan dipindahkan ke tahanan Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas keamanan maksimum.

“Kita akan titipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” ujar Yusri.

Kronologi Penyerangan

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Insiden itu terjadi setelah korban selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk:

  • Mata

  • Wajah

  • Dada

  • Tangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X