Puspom TNI juga tengah mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kasus ini.
Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman:
Maksimal 4 tahun penjara
Hingga 7 tahun penjara, tergantung tingkat peran dan akibat yang ditimbulkan
Ditahan di Fasilitas Keamanan Maksimum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat anggota BAIS TNI langsung ditahan oleh Puspom TNI.
Dalam waktu dekat, mereka akan dipindahkan ke tahanan Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas keamanan maksimum.
“Kita akan titipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” ujar Yusri.
Kronologi Penyerangan
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Insiden itu terjadi setelah korban selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk:
Mata
Wajah
Dada
Tangan