JAKARTA, MAHATVA.ID – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Empat Tersangka dari Dua Matra
Keempat tersangka masing-masing berinisial:
Kapten NDP
Lettu SL
Lettu BHW
Serda ES
Mereka berasal dari dua matra TNI, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Yusri mengungkapkan, dua dari empat tersangka diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras. Keduanya juga merupakan sosok yang wajahnya terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Sementara dua lainnya masih didalami terkait peran masing-masing,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan.
“Yang terkait dalam perintah siapa, itu masih kita dalami,” kata Yusri.