• Kamis, 22 Oktober 2026

Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:01 WIB
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Selain itu, hasil uji laboratorium melalui metode Hair Follicle Drug Test menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Dipecat Tidak Hormat dan Ditahan

Atas perbuatannya, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X