• Kamis, 22 Oktober 2026

Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:01 WIB
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Koh Erwin, Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Jakarta, MAHATVA.ID – Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Erwin ditangkap oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, Koh Erwin tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu rencana pelarian tersangka.

Diduga Setor Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.

Didik diduga menerima aliran dana dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026).

Simpan Narkoba dan Positif Konsumsi

Dalam pengembangan kasus, Didik diketahui menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • Sabu seberat 16,3 gram

  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

  • Aprazolam 19 butir

  • Happy Five 2 butir

  • Ketamin 5 gram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X