MAHATVA.ID -Langkah hukum yang jarang ditempuh dalam kasus konflik komunal akhirnya diambil. Sebanyak 11 tahanan terkait bentrokan di Distrik Kwamki Narama, Timika, Papua Tengah, resmi dibebaskan melalui mekanisme restorative justice di Mapolres Mimika, Kamis (26/2/2026).
Keputusan ini bukan sekadar pembebasan, melainkan sinyal kuat bahwa pendekatan dialog dan pemulihan sosial kini dipilih untuk memutus mata rantai kekerasan yang berulang.
Proses tersebut dihadiri langsung Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol John Huntal Sitanggang, Kapolres Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta keluarga para tahanan. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini mempertegas bahwa penyelesaian konflik tidak dapat berdiri di atas satu institusi semata.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menekankan bahwa pembebasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan situasi Kwamki Narama agar aman dan kondusif.
Pemerintah daerah bersama Polda Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak, kata dia, berkomitmen membangun kembali kawasan Puan Kilama agar tidak lagi dicap sebagai wilayah konflik.
“Kwami Narama harus menjadi simbol kebangkitan, bukan stigma kekerasan,” demikian garis besar komitmen yang disampaikan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menyiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk menampung dan membeli hasil dulang masyarakat, terutama para pendulang di Puan Kilama. Skema ini diharapkan mampu memperkuat perputaran ekonomi lokal dan menekan potensi gesekan yang kerap dipicu persoalan sumber daya.