MAHATVA.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka babak baru kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS.
Kesepakatan ini memuat sejumlah aturan baru perdagangan bilateral, termasuk ketentuan penting terkait sertifikasi halal produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan.
Aturan Baru Sertifikasi Halal Produk Manufaktur
Dalam Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia harus:
Membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal
Tidak memberlakukan persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal
Mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui untuk mensertifikasi produk tanpa pembatasan tambahan
Menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuan lembaga halal AS
Namun ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan produk.
Aturan Halal Produk Pangan dan Pertanian
Dalam Pasal 2.22, Indonesia juga diwajibkan:
Menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC
Membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, termasuk hasil rekayasa genetika, dari kewajiban sertifikasi halal
Membebaskan kontainer dan rantai pasok ekspor AS dari kewajiban sertifikasi dan uji kompetensi halal