• Kamis, 22 Oktober 2026

Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Indo-US, Indonesia Wajib Terima Sertifikasi Halal AS Mulai 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:22 WIB
Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Indo-US, Indonesia Wajib Terima Sertifikasi Halal AS Mulai 2026
Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Indo-US, Indonesia Wajib Terima Sertifikasi Halal AS Mulai 2026

MAHATVA.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka babak baru kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS.

Kesepakatan ini memuat sejumlah aturan baru perdagangan bilateral, termasuk ketentuan penting terkait sertifikasi halal produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia wajib mengizinkan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan.

Aturan Baru Sertifikasi Halal Produk Manufaktur

Dalam Pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur, Indonesia harus:

  • Membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal

  • Tidak memberlakukan persyaratan sertifikasi untuk produk non-halal

  • Mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui untuk mensertifikasi produk tanpa pembatasan tambahan

  • Menyederhanakan dan mempercepat proses pengakuan lembaga halal AS

Namun ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan produk.

Aturan Halal Produk Pangan dan Pertanian

Dalam Pasal 2.22, Indonesia juga diwajibkan:

  • Menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC

  • Membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, termasuk hasil rekayasa genetika, dari kewajiban sertifikasi halal

  • Membebaskan kontainer dan rantai pasok ekspor AS dari kewajiban sertifikasi dan uji kompetensi halal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X