• Kamis, 22 Oktober 2026

Musda Perbasi Jabar 2026–2030 Diprotes 13 Pengcab, Herman Indra: Proses Tidak Legitimate

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 17 Februari 2026 | 23:37 WIB
Musda Perbasi Jabar 2026–2030 Diprotes 13 Pengcab, Herman Indra: Proses Tidak Legitimate
Musda Perbasi Jabar 2026–2030 Diprotes 13 Pengcab, Herman Indra: Proses Tidak Legitimate

MAHATVA.ID – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) periode 2026–2030 terus menuai sorotan tajam dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) di Tanah Pasundan. Sebanyak 13 Pengcab secara resmi menolak hasil Musda yang menetapkan sebagai ketua terpilih.

Penolakan tersebut didasari dugaan pelanggaran aturan dan tata tertib yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan sportivitas organisasi.

Ketua Pengkab Perbasi Indramayu, Herman Indra Susanto, menilai Musda kali ini layak disebut sebagai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) karena banyaknya ketentuan yang dilanggar oleh penyelenggara.

“Dalam pelaksanaannya, hampir semua aturan yang mereka buat sendiri justru dilanggar. Pimpinan sidang sementara bersikap arogan dan membatasi hak bicara peserta, terutama saat perwakilan Kota Banjar mengajukan interupsi,” ujar Herman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/2/2026).

Perubahan Aturan Dinilai untuk Meloloskan Incumbent

Herman mengungkapkan, perubahan persyaratan pencalonan dilakukan setelah 13 Pengcab melakukan walk out. Perubahan tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk meloloskan calon incumbent, namun tidak diberlakukan secara adil kepada calon lainnya.

“Persoalan batas satu periode jelas dilanggar. Calon incumbent belum dimisioner, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat. Ini jelas aturan dibuat, lalu dilanggar oleh mereka sendiri,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kepemimpinan yang dihasilkan dari Musda tersebut tidak memiliki legitimasi kuat karena lahir dari proses yang dinilai cacat prosedur.

“Musda ini melahirkan ketua yang tidak legitimate. Tata tertib disahkan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Agenda, tata tertib, hingga laporan pertanggungjawaban dijalankan tidak sesuai aturan,” lanjut Herman.

DPP Perbasi Dinilai Pasif

Tak hanya panitia Musda, Herman juga menyayangkan sikap perwakilan yang dinilai memahami regulasi, namun memilih diam dan cenderung membiarkan pelanggaran terjadi.

“DPP seharusnya menjadi penengah dan pemberi solusi, bukan justru membiarkan proses yang bermasalah terus berjalan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, 13 Pengcab telah mengajukan permohonan penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada DPP. Mereka juga meminta agar hasil Musda DPD Perbasi Jabar periode 2026–2030 ditolak.

Siap Tempuh Jalur BAKI

Apabila DPP tetap menerbitkan SK kepengurusan, Herman menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum olahraga melalui (BAKI).

“Jangan sampai kita mewarisi praktik yang tidak baik. Nilai olahraga itu sportivitas dan fair play. Kalau di organisasinya saja sudah tidak fair, bagaimana mencetak atlet berprestasi?” tandasnya.

Saat ini, seluruh Pengcab yang menolak hasil Musda masih menunggu jadwal audiensi resmi dengan DPP Perbasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X