Kasat Lantas juga menekankan bahwa aturan mengenai pengendara di bawah umur sudah jelas dalam undang-undang.
“Secara aturan, pengendara wajib memiliki SIM. Jika masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat administrasi, tentu tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Kasat Lantas.
Pengamat hukum pidana di Maluku yang dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi opsi.
“Restorative justice hanya dapat berjalan jika ada komunikasi, pengakuan, dan tanggung jawab dari pihak pelaku atau keluarganya. Jika tidak kooperatif, proses hukum formal akan menjadi jalur utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks sosial masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan adat, inisiatif dari pihak yang diduga menyebabkan kerugian menjadi simbol penghormatan terhadap keluarga korban.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab hukum dan moral dalam berlalu lintas, khususnya terkait pengendara di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terduga pelaku terkait tudingan tidak kooperatif tersebut.