• Jumat, 9 Oktober 2026

Bentrok antar Ormas di Setu Bekasi, dipicu akibat penarikan Mobil oleh Debt Collector

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 22 September 2023 | 05:37 WIB
Bentrok antar Ormas di Setu Bekasi, dipicu akibat penarikan Mobil oleh Debt Collector
Bentrok antar Ormas di Setu Bekasi, dipicu akibat penarikan Mobil oleh Debt Collector

Mahatvamediaindonesia.id, BEKASI – Bentrok antara ormas yang berlangsung pada Rabu 20 september lalu di Jalan Raya Setu Bantargebang, berawal adanya penarikan sebuah mobil oleh Debt Collector. Jum’at, (22/09/2023).

“Pihak leasing melakukan penagihan pada Rabu 20 September sore, namun terjadi kesalah pahaman,” terang Kombes Twedi.

Akibat terjadinya kesalah pahaman ini, pemegang mobil tersebut kemudian memanggil masa dari salah satu ormas.

Melihat hal tersebut, pihak leasing juga melakukan hal yang sama dengan memanggil ormas lainnya.

-

“Kemudian pemegang unit kendaraan memanggil dari ormas GMBI dan PP, kemudian ternyata satu dari pihak leasing ini merupakan teman atau anggota ormas Gibas,” jelasnya.

Pada awalnya bentrokan antara ormas terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi dan peristiwa tersebut mampu dilerai Polres Metro Bekasi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa bentrokan terjadi pada pukul 17.30 WIB sampai 18.00 WIB dan tidak adanya korban.

Tak lama kemudian bentrokan antara ormas kembali pecah di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi tepatnya dekat perumahan Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR).

Dalam bentrokan yang terjadi di Bantargebang, di kabarkan terdapat korban jiwa dari salah satu ormas.

Dalam peristiwa bentrokan tersebut, Pihak kepolisian berhasil mengamankan 39 orang beserta beberapa senjata yang digunakan seperti sabuk, kayu dan senjata tajam.

Kombes Dani Hamdani selaku Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan bahwa 39 orang tersebut tengah langsung menjalai pemeriksaan oleh pihaknya.

Selain itu Kombes Dani juga menyampaikan bahwa terdapat satu korban jiwa yang berinisial A.

“Satu orang meninggal dunia dan dilakukan otopsi oleh pihak RSUD Kota Bekasi,” jelas Kombes Dani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X