• Selasa, 13 Oktober 2026

Disdik Jabar Akan Lapor Kemendikbud Terkait Kecurangan 277 Peserta Didik Baru, Budi Kadaris : Laporkan Ke Kami Akan Kami Tindak Tegas!!!

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:49 WIB
Disdik Jabar Akan Lapor Kemendikbud Terkait Kecurangan 277 Peserta Didik Baru, Budi Kadaris : Laporkan Ke Kami Akan Kami Tindak Tegas!!!
Disdik Jabar Akan Lapor Kemendikbud Terkait Kecurangan 277 Peserta Didik Baru, Budi Kadaris : Laporkan Ke Kami Akan Kami Tindak Tegas!!!

Sementara itu, saat dihubungi melaui telephone Whatsapp, Budi Kadaris selaku Anggota Tim Pengawasan PPDB Dinas Pendidikan Jawa Barat mengatakan, bahwa sesuai ketentuan Pergub No. 9 Tahun 2024 dan Standar Operasional Prosedur PPDB, bahwa apabila ada aduan mengenai indikasi kecurangan PPDB dapat disampaikan langsung kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan dan ditembuskan kepada KCD dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (sebagai bahan pengawasan dan pengendalian). Jika memang dapat dibuktikan kecurangan dalam PPDB di tingkat SMA/SMK Negeri secara formil maupun materil, maka Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan akan membatalkan CPD dimaksud. 

"Kalau memang ada bukti otentik sampaikan kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan, nanti akan ditindak lanjuti agar peserta didik tersebut untuk bisa di Coret dari daftar peserta didik. Sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani oleh orangtua dan CPD, apabila menggunakan data /dokumen palsu, siap untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku." katanya kepada Mahatva.id

Bahkan Budi juga menegaskan, untuk PPDB tingkat SMA Negeri kali ini, dirinya memastikan sejauh ini sudah berjalan sesuai ketentuan dan perintah Pj Gubernur Jawa Barat untuk tidak ada titipan atau kecurangan yang dilakukan oleh siapapun.

"Jika ada buktinya tolong beri ke kami, melalui Panitia PPDB satuan pendidikan dan/KCD, agar bisa ditindak lanjuti sesuai dengan arahan pak PLH Kadisdik Jawa Barat dan Pak Pj Gubernur," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X