• Selasa, 13 Oktober 2026

Polsek Babakan Madang Berhasil Menagkap 3 Sindikat Pelaku Ranmor

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:28 WIB
Polsek Babakan Madang Berhasil Menagkap 3 Sindikat Pelaku Ranmor
Polsek Babakan Madang Berhasil Menagkap 3 Sindikat Pelaku Ranmor

"Setelah ditangkapnya AW, PD dan AH ada beberapa pelaku yang masih DPO antara lain MD dan AY sama-sama pemetik seperti 3 pelaku yang sudah ditangkap," imbuhnya.

"Kemudian ada 2 orang juga yang merupakan penadah atau pertolongan jahat, yaitu GG dan A itu masih dalam pengejaran di lapangan," tambahnya.

Selain itu, Giro juga menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak belasan kendaraan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.

"Kami telah berhasil mengamankan bukti 16 motor, 15 diantaranya adalah barang bukti hasil kejahatan, 1 di antaranya adalah barang bukti yang menjadi sarana atau alat para pelaku untuk melaksanakan kejahatan," paparnya.

Begitupun, kata dia, beberapa barang bukti lain pun dapat diamankan pada saat penangkapan, seperti alat -alat yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan operasinya.

"Pencurian motor menggunakan kunci palsu atau kunci T, yang mana korban sedang lengah parkir ditempat umum dalam hitungan detik dengan Kunci T berhasil membawa kabur motor korban," terangnya.

Atas kejadian yang dilakukan, Giro menyampaikan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Adapun ketiga tersangka ini kita telah laksanakan penangkapan dan penahanan di rutan Polsek Babakan Madang dan saat ini dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X