"Hal ini di lakukan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamananan dan ketertiban di Lapas Khusus kelas IIB Sentul. ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan menerapkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju”, lanjutnya mengakiri.