• Rabu, 14 Oktober 2026

Varana Golf Estate Diduga Kelabui Dinas Perizinan, Satpol PP dan PUPR Diminta Lakukan Sidak

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 02:14 WIB
Varana Golf Estate Diduga Kelabui Dinas Perizinan, Satpol PP dan PUPR Diminta Lakukan Sidak
Varana Golf Estate Diduga Kelabui Dinas Perizinan, Satpol PP dan PUPR Diminta Lakukan Sidak

MAHATVA.ID – Proyek perumahan elit Varana Golf Estate di Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan, setelah diduga menyalahi perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Selasa, (08/10/2024).

Perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Karanggan-Jagorawi Golf, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, ini diduga tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Berdasarkan Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG-320102-18042023-004), pemilik perumahan, Rizky Kurnia Sofyan melalui PT Cipta Karya Serasi, telah mendapatkan izin untuk membangun di atas lahan seluas 1.944,96 meter persegi.

Namun, laporan dari sumber yang kredibel menyatakan bahwa pembangunan perumahan ini telah melampaui luas yang diizinkan, dengan sudah berdirinya sekitar 50 unit rumah dua lantai dengan dua tipe bangunan.

“Saat ini, setahu saya, Varana Golf Estate memasarkan dua tipe rumah, yaitu tipe 90/98 dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 98 meter persegi, serta tipe 134/126 dengan luas tanah 134 meter persegi dan bangunan 126 meter persegi. Jika dihitung, total lahan yang digunakan jelas melebihi izin yang hanya mencakup 1.944,96 meter persegi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut juga menduga kuat bahwa PT Cipta Karya Serasi bekerja sama dengan PT Sentosa Asri Propertindo (SAP) selaku pengembang, mengelabui Dinas PUPR dengan membangun lebih dari yang diizinkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X