MAHATVA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor kembali menggelar acara Sapari Jurnalistik di Kecamatan Tajurhalang. Acara yang berlangsung di Cafe Ngopi, Jalan Bomang, Tajurhalang, ini mengusung tema utama sosialisasi Undang-Undang Pers Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan memberikan edukasi tentang pentingnya regulasi dan etika dalam praktik jurnalistik. Rabu, (09/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan desa, anggota Koramil, ormas, serta jurnalis dari berbagai media. Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagio, dan Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Untung Bakhtiar, bertindak sebagai narasumber dalam acara ini, memberikan pemaparan mendalam mengenai peran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjaga kualitas dan integritas pers.
Dalam sambutannya, Subagio menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik bagi para jurnalis.
“UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan memahami aturan ini, kita bisa menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan kredibel,” tegas Subagio.
Senada dengan itu, Untung Bakhtiar mengingatkan para jurnalis untuk selalu memverifikasi fakta, terutama dalam menghadapi arus informasi dari media sosial.
“Di era digital ini, arus informasi begitu cepat, namun jurnalis harus tetap berpegang pada prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan berita. Kita punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan informasi yang beredar bebas di media sosial,” kata Untung.