MAHATVA.ID - Sebuah harapan baru bagi warga di dua Desa yakni Sukamulya dan Sukaharja yang ada dikecamatan Sukamakmur menantikan keadilan terkait lahan milik warga yang diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran adanya kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) korupsi Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.
Harapan tersebut muncul ketiaka Ombusman RI mulai hadir dan menampung semua keluhan warga dua desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tersebut.
Ketua Paguyuban Masyarakat, Andika aditisna mengatakan, bahwa kedatangan Ombusman di Kecamatan Sukamakmur guna menindaklanjuti aduan terkait persoalan tanah yang menimpa dua Desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
"Saya bulan lalu mendatangi langsung Ombusman RI, guna melaporkan dan mengeluhkan keluh kesah warga di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya terkait diblokirnya terkait administrasi tanah di desa tersebut," ucap Andika pada Senin (14/10/2024).
Menurut Andika, tanggapannya dari laporan warga melalui dirinya kepada Ombusman direspon dengan baik, maka dari itu dari pihak Ombusman hari ini menyambangi warga di dua Desa tersebut.
"Sepertinya Ombusman mempelajari, bahwa memang kasusnya ini kental dengan malpraktek administrasi. Sebab, jika ada pelaksana undang undang yang merugikan warga sehingga menjadi menderita, atau menjadi korban, berarti ada yang tidak sesuai pelaksanaannya di lapangan. Nah itulah yang membuat akhirnya Ombusman turun ke lapangan," ungkap Andika.