Bakri Hasan juga mengatakan, bahwa adanya warung remang-remang yang berdiri di Desa Sukadamai sudah beberapa kali dilakukan peneguran serta pemberian surat dari pihak Kecamatan Sukamakmur.
"Pihak Kecamatan Sukamakmur sudah beberapa kali melakukan penegurah hingga melayangkan surat kepada pihak pemilik warung, agar tidak membuka warung remang-remang yang menjual miras hingga menjajahkan wanita," ungkapnya.
Saat ini Pihak Muspika lanjut Bakri Hasan, sedang mencarikan solusi yang kongkrit agar praktik penjualan miras atau warung remang-remang di wilayah kecamatan Sukamakmur bisa di tertibkan.