"Singkong tidak boleh masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu Kementerian Pertanian," jelas Amran.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa industri lokal menyerap hasil panen petani terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan impor.
Kesimpulan
Penetapan harga minimal singkong Rp 1.350 per kg serta pembatasan impor singkong dan turunannya menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan kebijakan ini, diharapkan industri lebih mendukung produk lokal dan petani mendapatkan keuntungan yang lebih adil.