• Jumat, 16 Oktober 2026

Mentan Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga Minimal Singkong Rp 1.350 per Kg

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 23:54 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga Minimal Singkong Rp 1.350 per Kg
Mentan Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga Minimal Singkong Rp 1.350 per Kg

MAHATVA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menetapkan harga minimal singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram (kg). Keputusan ini berlaku sejak Jumat (31/1/2025) setelah rapat bersama petani singkong dari Lampung dan industri pengolahan tapioka.  

"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini lebih dari 100 orang dan telah bersepakat. Harga singkong ditetapkan Rp 1.350 per kg, dan ini tidak boleh diganggu-gugat," ujar Amran seusai rapat.  

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini langsung berlaku, dan surat keputusan akan segera ditandatangani oleh Dirjen Tanaman Pangan. 

Satgas Pangan Akan Lakukan Pengawasan

Selain menetapkan harga minimal, Amran menyatakan bahwa kebijakan teknis lainnya, seperti standar kualitas singkong untuk industri, akan dibahas lebih lanjut setelah timnya turun langsung ke lapangan.  

"Satgas Pangan akan turun ke bawah besok. Hari libur pun kita tetap bekerja," tegasnya.  

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang layak, serta menghindari praktik yang merugikan mereka.  

Pemerintah Batasi Impor Singkong dan Turunannya

Sebagai upaya perlindungan bagi petani dalam negeri, pemerintah akan memasukkan singkong dan produk turunannya ke dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dengan aturan ini, industri hanya bisa melakukan impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X