"Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 4 Ayat (1) UU Pers serta Pasal 28F UUD 1945. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik," tegas Agus.
Harapan Agar Tidak Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Indonesia. Para wartawan berharap agar insiden serupa tidak terulang, serta meminta seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang memiliki perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Jika ada jurnalis yang melanggar kode etik, maka harus diingatkan secara profesional, bukan dengan tindakan intimidasi dan kekerasan," pungkas Firmansyah.