• Jumat, 16 Oktober 2026

Pimpinan Redaksi Media Laporkan Ketua LSM PKN ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 5 Februari 2025 | 00:38 WIB
Pimpinan Redaksi Media Laporkan Ketua LSM PKN ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Pers
Pimpinan Redaksi Media Laporkan Ketua LSM PKN ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

MAHATVA.ID – Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia, Firmansyah (44), resmi melaporkan Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, ke Polres Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Laporan ini dilakukan setelah Firmansyah mengalami intimidasi, perampasan HP, dan tindakan fisik berupa dorongan saat tengah meliput sebuah insiden keributan antara Hotma Frieskaria Br Sirait dan Dikaios Mangapul Sirait di Perumahan Kemang Pratama 1, Kota Bekasi.

Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas Saat Meliput

Menurut Firmansyah, saat ia bersama beberapa rekan jurnalis meliput kejadian tersebut, Dikaios Mangapul Sirait diduga merampas HP-nya, meletakkannya di atas mobil, lalu mendorong dan mengintimidasi dengan kata-kata yang tidak pantas.  

"Kami sudah meminta izin kepada pihak keamanan dan RT sebelum masuk ke lokasi, namun kami tetap mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan. Ini jelas tindakan yang mencederai profesi wartawan dan bertentangan dengan UU Pers," ujar Firmansyah.  

Selain menghalangi tugas jurnalistik, Dikaios juga diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan melalui akun TikTok pribadinya.

Koordinator Liputan Rajawali News TV Juga Melaporkan Kasus Serupa

Senada dengan Firmansyah, Koordinator Liputan (Korlip) Media Rajawali News TV, Agus Marpaung, juga turut melaporkan Dikaios Mangapul Sirait atas tindakan penghalangan tugas jurnalistik dan penyebaran fitnah.

Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X