Menurut Fidel, masyarakat perlu memahami ketentuan hukum terkait Jaminan Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut melarang pemilik kendaraan untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Fidusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta. Selain itu, pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Tidak hanya pemberi fidusia, pihak yang menerima pengalihan, gadai, atau sewa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia juga dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 900 ribu.
Tanggung Jawab Aparat dalam Penegakan Hukum
Fidel menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum terkait maraknya mobil bodong di Kepulauan Tanimbar. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret agar masalah ini tidak semakin meluas.
“Penegakan hukum yang lemah akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk terus beroperasi. Aparat harus lebih tegas dalam menangani kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan lebih jauh,” tutup Fidel.
Dengan semakin meningkatnya kasus mobil bodong dan kendaraan bermasalah, diharapkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum fidusia, melindungi konsumen, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik kendaraan di Kepulauan Tanimbar.