• Jumat, 16 Oktober 2026

Maraknya Mobil Bodong di Tanimbar: Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 27 Februari 2025 | 22:57 WIB
Maraknya Mobil Bodong di Tanimbar: Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen
Maraknya Mobil Bodong di Tanimbar: Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen

MAHATVA.ID – Mobil bodong alias kendaraan tanpa dokumen resmi masih marak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyebabkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Selain itu, kendaraan dengan status menunggak angsuran juga menjadi persoalan yang kompleks, terutama jika berpindah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Ormas Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya, Fidel Angwarmasse, SH., MH., menegaskan bahwa keberadaan mobil bodong berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Masyarakat sering kali tidak menyadari risiko memiliki mobil bermasalah, baik yang tidak memiliki dokumen resmi maupun yang masih dalam status fidusia. Kurangnya pengetahuan administrasi kendaraan bisa membuat mereka terjebak dalam transaksi ilegal,” ujar Fidel melalui keterangan via seluler.

Modus Operandi dan Dugaan Sindikat

Lebih lanjut, Fidel mengungkap bahwa ada modus operandi terkait mobilisasi kendaraan bodong yang berpindah pulau tanpa sepengetahuan pihak leasing. Menurutnya, pola seperti ini bisa jadi melibatkan sindikat dan harus diusut secara mendalam oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Jika kendaraan dengan status bermasalah dipindahkan tanpa izin, maka ada kemungkinan jaringan ilegal yang bermain. Pihak kepolisian harus menangani kasus ini secara serius,” tegasnya.

Fidel juga menekankan bahwa dalam kasus gagal bayar angsuran, aparat hukum tidak boleh menghalangi kreditur dalam menjalankan haknya berdasarkan perjanjian fidusia.

Aturan Hukum tentang Fidusia dan Sanksi Pelanggaran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X