Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang telat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan 2024 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan denda atau sanksi keterlambatan.
Imbauan bagi Wajib Pajak
Meskipun sanksi keterlambatan dihapus sementara, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan dan membayar pajak sebelum tenggat waktu guna menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak libur panjang dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.