• Jumat, 16 Oktober 2026

Wajib Tau!, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan SPT PPh OP 2024

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:33 WIB
Wajib Tau!, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan SPT PPh OP 2024
Wajib Tau!, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan SPT PPh OP 2024

MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025, memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat libur nasional dan cuti bersama yang panjang.

Alasan Penghapusan Sanksi Administratif

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, keputusan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024," jelas Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Penghapusan sanksi ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Selain itu, adanya libur panjang hingga 7 April 2025 berpotensi membuat banyak wajib pajak terlambat melapor dan membayar pajaknya.

Tidak Dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP)

Sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh OP tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X